Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial R di wilayah Ngemplak, Sleman. Pria yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor itu ternyata menetap di pedesaan sebagai peternak kambing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan kasus ini terungkap pada akhir April 2026. Hal itu setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Yogyakarta melakukan analisis terhadap anomali data pada sistem keimigrasian dan operasi lapangan.
"Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial R berhasil dibongkar setelah ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara status dokumen dengan aktivitas riil di lapangan," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran, petugas menemukan fakta bahwa R ternyata menetap di pedesaan sebagai peternak kambing dan tinggal bersama istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Hal ini sangat kontras dengan status investor yang dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT," ujarnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif oleh tim Inteldakim pada 4 Mei 2026. Petugas kemudian mengungkap rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh WNA tersebut untuk mengelabui petugas.
"Nomor rekening pribadi dan perusahaan PT RAT yang diunggah sebagai syarat izin tinggal teridentifikasi palsu dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan," ujarnya.
Selain itu, R mengakui tidak pernah menyetorkan modal sesuai ketentuan dan bahkan tidak mengenal mitra investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
"Seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga ITAS diakui merupakan hasil pengurusan pihak ketiga tanpa adanya aktivitas usaha nyata di Indonesia," ungkapnya.
Tedy menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti pengawasan keimigrasian dilakukan hingga ke lapangan. Menurutnya, status investor tidak boleh dijadikan alat untuk mengelabui aturan keimigrasian di Indonesia.
"Keberhasilan tim Inteldakim mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan kami sangat ketat dan menyentuh hingga ke lapangan. Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan 'baju' untuk mengelabui hukum di Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil temuan tim Inteldakim, R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran berupa pemberian data atau keterangan tidak benar ini memiliki konsekuensi administratif yang sangat berat.
Saat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah mengamankan paspor yang bersangkutan dan tengah memproses pembatalan izin tinggal serta persiapan tindakan deportasi.
"Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini," pungkasnya.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja