
Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta
Kajari Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban.
Kajari Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban.
SM divonis 15 tahun penjara atas pencabulan 2 bocah putra altar. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya 11 tahun penjara.
PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap SM, eks pengurus gereja atas pencabulan bocah. SM juga diwajibkan bayar restitusi.
Korban semuanya adalah anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan usia belasan tahun yang merupakan putra altar.
Pihak gereja menyampaikan telah menerima aduan dari sekitar 20 korban.
Rata-rata korban berusia 11-12 tahun. Seluruhya berjenis kelamin laki-laki.
Gereja menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku. Sebaliknya, pihak gereja mendukung keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Polisi saat ini tengah melakukan pendekatan secara emosional terhadap para 'calon korban' itu.
Polisi mengungkap, tersangka SM tidak hanya melakukan aksinya di tempat ibadah, tetapi juga di mobil, rumah korban, dan rumahnya sendiri.
Kasus ini terkuak setelah pihak gereja mencurgai perilaku SM yang mencurigakan sehingga melakukan penyelidikan internal.