
Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta
Kajari Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban.
Kajari Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban.
Pihak gereja menyampaikan telah menerima aduan dari sekitar 20 korban.
Rata-rata korban berusia 11-12 tahun. Seluruhya berjenis kelamin laki-laki.