
Tidak Ada di Putusan Pengadilan, Apa Alasan PPKGBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan?
Apa dasar PPKGBK untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan? Ini jawabannya.
Apa dasar PPKGBK untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan? Ini jawabannya.
Hotel Sultan disebut akan segera dikosongkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Apakah hal itu bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan?
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk & plang yang menegaskan lahan blok 15/tempat berdirinya Hotel Sultan adalah milik negara.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi A Kusumo menyebut pemerintah telah menyiapkan rencana induk optimalisasi kawasan GBK.
Pihak GBK mengungkap rencana pembangunan kawasan setelah Hotel Sultan dikosongkan. Dia pun bicara soal pembangunan RTH di lokasi eks Hotel Sultan.
Pihak PPKGBK mengatakan PT Indobuildco sempat ingin PPKGBK. PT Indobuildco mengajak PPKGBK untuk bekerja sama mengelola Hotel Sultan, namun ditolak.
Merespons permintaan itu, kata Chandra, pihaknya menyampaikan ke pengelola Hotel Sultan bahwa kerja sama harus melalui mekanisme tender.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menyebut telah mengirimkan surat sebanyak enam kali ke PT Indobuildco terkait pengosongan lahan Hotel Sultan.
Pengelola Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta.
Pengelola GBK meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Mereka pun akan membuat pos untuk memantau proses pengosongan.