Kasus sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), khususnya Blok 15 eks HGB nomor 26 dan 27 Gelora, tempat berdirinya Hotel Sultan, masih terjadi. Adapun, pihak pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco diminta untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27/Gelora sudah habis.
Pihak PT Indobuildco mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak masuk ke dalam Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora dan juga tidak ada putusan hukum yang meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan. Lantas, apa dasar Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan?
Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, putusan pengadilan yang menyatakan SK No.169/HPL/BPN/89 sah yang menjadi cikal bakal terbitnya HPL No.1/Gelora yang menyatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah milik Kementerian Sekretariat Negara cq. PPKGBK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan pengadilan itu sudah 5 kali bahwa pemilik tanah yang Hotel Sultan itu miliknya GBK-Setneg. GBK itu berhak melakukan apapun di atas tanahnya, satu itu. Kedua, izin Hotel Sultan kan sudah dibekukan," katanya kepada detikcom, Senin (30/10/2023).
Saor kembali menegaskan bahwa HGB 26 dan 27/Gelora telah selesai pada Maret dan April 2023, sehingga apabila ingin memperpanjang HGB harus ada persetujuan Setneg selaku pemegang HPL. Selama belum diperpanjang atau diperbaharui, PPKGBK selaku pemilik tanah, bebas melakukan apapun di atasnya, salah satunya dengan memasang plang, spanduk, hingga portal di kawasan Hotel Sultan. Akan tetapi, portal tersebut sudah dibongkar oleh Hotel Sultan pada minggu lalu.
"Makanya dibuatlah laporan atas pengrusakan sudah dilakukan penyelidikan. Nah yang disurati Pontjo Sutowo supaya (portal) itu digeser dan akhirnya mereka rusak, bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan," tutur Saor.
"Jadi tanah itu sudah berakhir, harus kembali ke HPL dan pemilik tanah tentu memiliki wewenang atau HPL atau PPKGBK berhak untuk menggunakan tanah itu untuk diperuntukkan untuk apa," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyebutkan klaim Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan lahan tempat Hotel Sultan berdiri berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora tidak berdasar. Bahkan, tidak ada HGB 26/27 Gelora di dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/10) telah dipasang portal oleh PPKGBK pada akses masuk Hotel Sultan. Lalu, pada Kamis (26/10) dilakukan pembongkaran portal. Salah satu alasannya karena lahan yang ditempati Hotel Sultan tidak masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora.
"Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27," kata Yosef, di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).
Bahkan, Yosef mempertanyakan dasar PPKGBK yang menyebutkan bahwa HGB 26/27 Gelora masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora.
"Di PK (Peninjauan Kembali) 276 itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL Nomor 1. Nggak ada itu," tutur Yosef.
"Jadi apa dasarnya? Tidak ada. Kalau dia bilang ada Keputusan Menteri Keuangan tentang barang milik negara nomor 169, ya lihat di situ apakah ada HGB 26/27? Tidak ada. Jadi dasar mereka mengklaim ini adalah aset negara itu dari mana? Bingung juga," tambahnya.
(abr/dna)