Nasib Tamu dan Karyawan Hotel Sultan Usai Terbentang Spanduk Pengosongan

Nasib Tamu dan Karyawan Hotel Sultan Usai Terbentang Spanduk Pengosongan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 05 Okt 2023 06:23 WIB
Suasana Terkini Hotel Sultan Jelang Pengosongan
Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk dan plang yang menegaskan bahwa lahan blok 15 atau tempat berdirinya Hotel Sultan adalah milik negara.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1 Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q. PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Oleh Mahkamah Agung Nomor 276/PK/PDT/2011," tulis spanduk tersebut di depan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Sebelum dilakukan pemasangan spanduk dan plang, PPKGBK tampak mengantarkan surat pengosongan ke pihak Hotel Sultan pada sekitar pukul 10.32 WIB. Surat tersebut diantarkan oleh Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia dan beberapa orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sekitar lokasi terlihat beberapa aparat kepolisian sudah bersiaga. Tak hanya di depan Hotel Sultan saja, aparat penegak hukum lainnya juga terlihat di gedung lainnya, seperti Golden Ballroom dan kawasan sekitar Hotel Sultan.

detikcom telah merangkum beberapa fakta terkait pemasangan spanduk kepemilikan lahan blok 15 di Kawasan GBK. Berikut ini fakta-faktanya.

ADVERTISEMENT

1. PPKGBK Sebut 6 Kali Kirim Surat Pengosongan Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebutkan bahwa mereka sudah mengirim surat terkait pengosongan Hotel Sultan sebanyak 6 kali. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners.

"Kita sudah kirimkan surat kepada Indobuildco. Juni tanggal 15 kita sudah kasih tahu, kita bilang HGB kalian sudah berakhir. Bulan Juli tanggal 7 juga sudah kita kasih tau bahwa HGB Anda sudah berakhir dan kita punya rencana induk atas tanah tersebut," katanya dalam konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).

"Kemudian kita sudah kirim lagi surat 7 Agustus. Kemudian kita kirim lagi tanggal 22 Agustus. Kemudian kita sudah kirim surat lagi tanggal 11 September untuk segera dikosongkan. Kemudian kita kirim surat lagi tanggal 13, nah di tanggal 13 ini kita kasih batas waktu. Jadi kalau surat yang sudah kita kirim dari bulan Juni itu ada 6," ungkapnya.

Karena tak mendapat respons positif, pihaknya pun mulai memasang spanduk yang menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara pada Rabu (4/10) siang. Rencananya spanduk tersebut akan dipasang pada 13 titik di sekitar Hotel Sultan.

2. PPKGBK Sebut PT Indobuildco Ajak Kerja Sama

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners juga menyebutkan bahwa PT Indobuildco sempat menghubungi PPKGBK untuk mengajaknya bertemu.

Dalam pertemuan itu, pihak PPKGBK juga menyebutkan posisi hukum tanah yang ditempati Hotel Sultan berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Chandra juga mengatakan bahwa PT Indobuildco meminta PPKGBK untuk membebaskan lahan yang ditempati Hotel Sultan. Namun, PPKGBK menolaknya.

"Pihak Indobuildco juga menyampaikan 'gimana kalau kita kerja sama nanti deh pihak PPKGBK dengan Indobuildco untuk ke depannya kita kerja sama?' Yang kita sampaikan ke Indobuildco adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," ungkapnya.

"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa apa akibatnya? Bisa diproses aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender, masuk penjara kita semua. Nggak bisa," tegasnya.

3. Nasib Pekerja dan Pengunjung Hotel Sultan Setelah Pengosongan

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Utomo mengatakan, terkait nasib karyawan Hotel Sultan yang terdampak dari pengosongan masih bisa dibicarakan dengan PT Indobuildco.

"Nasib karyawan ini adalah hal-hal teknis, apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg di sini ada pak Sesmen punya pengalaman-pengalaman seperti Taman Mini contohnya. Bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco tapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," ungkapnya dalam konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).

Di sisi lain, Rakhmadi tidak menjelaskan dengan rinci terkait bangunan Hotel Sultan ke depannya akan digunakan sebagai apa. Ia hanya menyebutkan area lahan Hotel Sultan termasuk ke dalam rencana induk PPKGBK yang akan digunakan sebagai area komersial dan ruang terbuka hijau.

"Rencana induk itu bagaimana kita mengoptimalisasi aset tersebut bisa digunakan lebih baik untuk digunakan oleh masyarakat ke depannya. Tentu secara RDTR wilayah tersebut ada area komersialnya di mana kita ingin ke depannya lebih baik lagi di mana masyarakat bisa masuk ke dalam bisa menikmati ada ruang terbuka hijau yang baru di sana ada area komersialnya juga, tetapi ada pusat kehidupan yang lebih baik lagi untuk masyarakat untuk nantinya kita bisa punya ikon atau landmark baru di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, dirinya berharap pihak PT Indobuildco dengan pihaknya dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Terkait hal-hal teknis seperti nasib pegawai hingga pengunjung Hotel Sultan bisa dibicarakan baik-baik.

"Dengan ini kita berharap Indobuildco bisa paham, kita sih berharap ada penyelesaian yang baik-baik. Dikosongkan (Hotel Sultan), kemudian nanti (nasib) karyawan bisa dibicarakan, penghuni (tamu) hotel yang ada sekarang bisa dibicarakan mungkin ada yang nyewa menginap sehari, dua hari, tiga hari penghuni hotel ini ya bisa kita bicarakan," tuturnya.

4. Hotel Sultan Tetap Beroperasi Meski Ada Penurunan Tamu

Salah satu Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan akibat adanya permasalahan lahan blok 15 atau lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan, banyak pengunjung yang membatalkan penginapannya di sana.

"Sudah bisa dipastikan ada banyak (pengunjung) yang cancel karena keributan ini, banyak yang cancel. Ada banyak juga yang tidak memperpanjang (penginapan). Jadi sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan tentunya," tuturnya pada saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Walau demikian, Hamdan mengatakan kalau operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasanya. Sebab, masih ada pengunjung yang memesan tempat untuk mengadakan berbagai acara di Hotel Sultan.

"Operasional hotel masih berjalan, saya bilang jalan aja terus. Karena agenda acara ini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan," paparnya.

"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memberikan komitmen kepada tamu yang selama ini sudah terikat kontrak untuk terus dilaksanakan. Jadi itu prinsipnya," paparnya.

5. PT Indobuildco Masih Buka Ruang untuk Berdialog dengan PPKGBK

Pihak pengelola Hotel Sultan atau PT Indobuildco masih akan membuka ruang dialog bersama PPKGBK meski sempat kecewa dengan aksi pemasangan spanduk di kawasan hotel tersebut.

Salah satu Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai, pemasangan spanduk itu merupakan sikap main hakim sendiri karena tidak ada landasan hukumnya Hotel Sultan untuk mengosongkan bangunan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi perkara yang lain.

"Kami dengan Pak Amir juga Pak Pontjo sudah melakukan langkah-langkah untuk berbicara dengan baik, tentu saya pahami dan tim pengacara tentu harus melihat 2 kepentingan secara seimbang. Saya mengerti kepentingan negara tetapi harus juga mengerti hak-hak privat yang ada mencarikan titik temunya itu bisa diselesaikan harusnya. Oleh karena itu kita tetap membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini dan mencari titik temu dan insyaallah kita akan tetap lakukan itu," katanya saat konferensi pers di Hotel Sultan.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads