
Sindikat Elpiji Oplosan di Jatim Rugikan Negara Rp 228 Juta Terbongkar
Sindikat pengoplos elpiji oplosan di Jatim yang merugikan negara Rp 228 juta berhasil dibongkar polisi. Empat orang ditetapkan tersangka.
Sindikat pengoplos elpiji oplosan di Jatim yang merugikan negara Rp 228 juta berhasil dibongkar polisi. Empat orang ditetapkan tersangka.
Polisi mengungkap kasus elpiji oplosan di Jombang. 4 pelaku termasuk 2 'dokter' diamankan. Praktik ilegal ini dilakukan sejak Desember 2024.
Warga Blitar, berinisial AT (51) nekat mengoplos elpiji melon ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. AT piawai mengoplos elpiji belajar dari YouTube.Ini-faktanya.
AT (51) warga Blitar diamankan karena mengoplos elpiji melon ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Agen penyalur elpiji ini lihai oplos elpiji belajar dari YouTube
Korban tewas akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar bertambah menjadi 5 orang. Dua korban terbaru bernama Petrus dan Robia.
Polda Sumsel membongkar aksi Slamet yang mengoplos elpiji subsidi jadi komersil di Muara Enim. Pelaku mengaku melakukan aksinya belajar dari YouTube.
Tiga laki-laki di Lebak ditangkap polisi karena mengoplos gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Tiga tersangka meraup untung hingga Rp 10 juta dari pengoplosan.
Setiap kali produksi, para tersangka bisa menghasilkan 20-30 tabung gas ukuran 12 kg dan 6-10 tabung gas ukuran 50 kg.
Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji. Gas oplosan itu dijual tersangka ke rumah tangga hingga restoran di Bogor.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.