Pria di Sumsel Oplos Elpiji Subsidi jadi Komersil Ditangkap, Belajar dari YouTube

Sumatera Selatan

Pria di Sumsel Oplos Elpiji Subsidi jadi Komersil Ditangkap, Belajar dari YouTube

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 09 Agu 2023 17:21 WIB
Pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Sumsel ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: Pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Sumsel ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Muara Enim -

Polda Sumatera Selatan bongkar aksi pengoplosan gas elpiji subsidi menjadi komersil. Pelaku bernama Slamet ditangkap setelah sebulan melakukan kegiatan ilegal tersebut. Dalam sebulan tersangka mengaku meraup untung lebih dari Rp 5 juta.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya bisnis ilegal Slamet itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena pelaku menjadikan rumah di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaara Enim sebagai tempat penampungan gas tersebut.

"Bermula ketika kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke 12 Kg," kata Putu di Mapolda, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 558 tabung gas melon subsidi 3 Kg dalam keadaan kosong. Lalu, 122 gas elpiji subsidi 3 Kg dalam keadaan berisi serta 14 tabung gas komersil 12 Kg dalam keadaan berisi.

"Selain itu, ada juga tabung gas 12 Kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan da satu unit mobil pikap Grand Max," katanya.

ADVERTISEMENT

Di lokasi kejadian, polisi juga berhasil menangkap Slamet selaku pemilik bisnis ilegal tersebut di rumahnya yang dijadikan sebagai gudang, Selasa (25/7) lalu.

Di hadapan polisi, Slamet mengakui belajar melakukan pengoplosan gas tersebut belajar dari YouTube, dengan cara sebanyak empat tabung gas elpiji subsidi 3Kg isinya dipindahkan ke tabung elpiji komersil 12 Kg, menggunakan alat pemindah gas. Agar bau gas tak sampai ke rumah tetangga, saat proses berlangsung pelaku meletakkan es batu di bagian bawahnya untuk mendinginkan proses pemindahan gas.

"Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube. Dengan modal awal Rp 72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 Kg. Saya jual gas elpiji oplosan 12 Kg Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim dan PALI (Penukal Abab Lematang Ilir). Baik di Indomaret, Alfamart maupun agen-agen," ungkap Slamet.

Dari bisnis ilegal yang baru digelutinya satu bulan itu, Slamet mendapatkan keuntungan Rp 128 ribu sekali menjual 1 tabung gas komersil 12 Kg yang isinya dia ambil dari gas melon subsidi. Setidaknya, kurun waktu tersebut sudah 40 tabung yang terjual dengan keuntungan Rp 5,1 juta.

"Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini satu bulan terakhir ini, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 Kg dalam jumlah banyak. Saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI. Untuk hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Slamet.

Atas perbuatannya, Slamet kini ditetapkan tersangka dan dijerat tindak pidana Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka kita jerat dengan pasal, tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dan tentang perlindungan konsumen terancam hukuman penjara selama lima tahun," jelas Putu.




(nkm/nkm)


Hide Ads