Polisi mengusut kasus pengoplosan LPG di wilayah Kunduran, Blora. Petugas telah meminta keterangan 6 saksi yang diamankan sebelumnya, dan kini fokus memburu 4 orang yang diduga mempunyai peran utama.
"(Masih dalam pengejaran?) 4 orang. 2 orang perannya sebagai pengoplos, dan 2 orang sebagai driver. Kita fokus ke situ," jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui di Mapolres Blora, Rabu (15//2026).
Dari hasil keterangan para saksi yang telah diperiksa secara intensif pascapenggerebekan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora merujuk pada 2 orang sebagai otak dari kasus ini. Zaenul menyebut bahwa 2 orang pengoplos tersebut merupakan warga di wilayah Kabupaten Grobogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang bagian pengoplosan, yaitu P sama M itu alamatnya Ngarigan, Kabupaten Grobogan," terang dia.
Pihaknya masih mendalami informasi tentang 2 orang yang diduga berperan sebagai operator.
"Kita sementara masih kita mintai keterangan sebagai saksi, kita masih fokus ke lidik ke yang bagian peran sebagai operator tadi," ucapnya.
"Yang pengoplos nanti kita dalami lagi," katq Zaenul.
Adapun 6 orang saksi yang dimintai keterangan diantaranya adalah para tenaga bongkar muat yang saat itu sedang bekerja.
"6 orang yang ada di sekitar situ. Ya dia sebagai tenaga angkat angkut ya, tenaga bongkar muat," jelasnya.
"Ada beberapa orang alamatnya di Desa Kunduran, Desa Ngarigan (Kabupaten Grobogan)," imbuhnya.
Zaenul menyebutkan bahwa terdapat ratusan tabung gas yang telah diamankan tersebut dipasok dari sejumlah daerah di Jawa Timur, yaitu dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Lamongan. Praktik ilegal ini telah beroperasi 2 kali selama kurang dari satu bulan ini, meski demikian, pelaku belum sempat mengedarkan barang hasil oplosan ini.
"Belum sempat diedarkan. Baru berproses sudah berhasil kita amankan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blora mengungkap tindak pidana pengoplosan LPG di wilayah Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kunduran, Blora. Total sebanyak 984 tabung gas berbagai ukuran berhasil diamankan.
"Kejadian diduga tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi. TKP di pekarangan dekat hutan turut tanah Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora kepada detikJateng, Rabu (15/7).
Kejadian bermula pada hari Selasa (14/7) sekira pukul 04.00 WIB setelah polisi mendapat laporan dari warga tentang adanya peristiwa pengoplosan LPG subsidi yang terjadi di wilayah Kunduran tersebut langsung menuju TKP, untuk memastikan adanya laporan tersebut.
"Sesampainya di TKP mendapati beberapa tabung Gas LPG mulai dari Ukuran 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg beserta perlengkapan pengoplosan serta Kbm Truk sebagai armada Pengangkutan LPG tersebut," terang Zaenul.
Tim Polres Blora bersama anggota Polsek Kunduran kemudian melakukan olah Tempaf Kejadian Perkara, kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang tenaga kerja.
"Team melaksanakan olah TKP dan berhasil mengamankan beberapa orang tenaga kerja Bongkat muat LPG yang masih berada di Tkp dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit truk masing-masing bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO.
Sebanyak 894 tabung gas berbagai ukuran diamankan. Dengan rincian sebanyak 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, serta 15 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 50 selang regulator yang diduga digunakan sebagai alat pemindahan gas, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram warna oranye, satu buah paku yang diduga dipakai membuka segel dan klep tabung, selembar plastik bekas penutup es balok, serta bekas segel tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Lamongan.
Pantauan dari lokasi, tempat itu berada di tanah kosong milik warga, dengan pagar dari tong. Namun pagar itu tidak tertutup rapat. Lokasi itu dekat dengan permukiman warga. Tidak ada garis polisi di lokasi.
