Warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berinisial AT (51) diamankan polisi. Dia nekat mengoplos elpiji melon ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.
Dalam aksinya, Agen penyalur elpiji ini memperoleh keuntungan Rp 100 ribu/tabung, dari tempat usahanya di Desa Pulerejo, Ngantru, Tulungagung. Rupanya, pelaku piawai mengoplos elpiji belajar dari YouTube.
Berikut Fakta-faktanya:
1. AT Piawai Oplos Elpiji
AT (51) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diamankan karena mengoplos elpiji melon ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen penyalur elpiji ini memperoleh keuntungan Rp 100 ribu/tabung, dari tempat usahanya di Desa Pulerejo, Ngantru, Tulungagung.
"Jadi tersangka ini memindahkan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Dalam seminggu dia memproduksi sekitar 15 tabung 12 kg," kata Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
2. Penyalahgunaan Elpiji dari Laporan Masyarakat
Menurut Taat, terbongkarnya penyalahgunaan elpiji melon ini bermula dari laporan masyarakat, karena stok elpiji bersubsidi sering mengalami kelangkaan.
Polisi akhirnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka AT saat melakukan pengoplosan gas elpiji di tempat produksinya di Desa Pulerejo.
3. Sebulan AT Mampu Pindahkan 60 Tabung ke Tabung Nonsubsidi
Polisi menyebut AT merupakan salah satu agen penyalur elpiji bersubsidi. Dalam sepekan ia mendapatkan pasokan 180 tabung gas melon. Dari jumlah tersebut AT hanya menyalurkan 120 tabung.
"Sedangkan yang 60 tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi," ujarnya.
4. AT Manfaatkan Pipa Tembaga yang Dimodifikasi
Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka memanfaatkan pipa tembaga yang telah dimodifikasi. Alat tersebut digunakan untuk mentransfer gas dari tabung kecil ke tabung besar.
"Agar bisa mengalir gasnya, tersangka ini menempelkan es di tabung 12 kg, sehingga gas menyublim dan mengalir ke tabung besar," imbuhnya.
5. AT Tergiur Keuntungan Besar
Untuk memproduksi gas nonsubsidi 12 kg, dibutuhkan 4 tabung melon. AT sengaja memindahkan gas tersebut karena tergiur keuntungan besar, mengingat disparitas harganya cukup banyak.
"AT ini mendapatkan gas 3 kg dengan harga Rp 15 ribu/tabung, sedangkan tabung 12 kg dijual antara 150-160 ribu/tabung. Jika satu tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung melon, maka keuntungannya antara Rp 90-100 ribu/tabung," katanya.
Harga jual elpiji 12 kg tersangka lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran yang mencapai Rp 190 ribu/tabung.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti 145 tabung gas LPG 3 kg, 35 tabung gas 12 kg, alat suntik elpiji, segel palsu, timbangan, bekas segel, mobil pikap, kulkas dan uang tunai Rp 8,4 juta.
6. Nekat Berbisnis Belajar dari YouTube
Sementara itu tersangka AT mengaku membuat sendiri alat suntik elpiji tersebut. Untuk mentransfer empat tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg dibutuhkan waktu sekitar satu jam.
"Satu tabung kecil itu sekitar 20 menit," kata AT.
AT berdalih nekat menjalankan bisnis ilegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarganya. "Saya belajar dari YouTube," imbuhnya.
Akibatnya perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(abq/fat)