2 Poin Penjelasan Menkes soal Heboh BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus

Nasional

2 Poin Penjelasan Menkes soal Heboh BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus

Tim detikHealth - detikJateng
Jumat, 14 Jul 2023 10:25 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Solo -

Implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan untuk memberikan standar baru mencuatkan isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Padahal aturan ini memberikan standar baru ruang rawat inap, khususnya bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin menyoroti ketimpangan fasilitas yang diterima peserta BPJS. Menurutnya, masyarakat ekonomi kelas atas mengakses fasilitas lebih baik, bahkan menggunakan layanan VVIP dengan BPJS berdalih pembayaran iuran lebih besar.

Menurut Budi Sadikin, konsep BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial bertujuan untuk memberikan fasilitas merata bagi semua kalangan. Artinya, iuran yang dibayarkan dengan lebih tinggi, menjadi modal bagi kaum menengah ke bawah untuk mendapatkan perawatan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta heboh penghapusan BPJS Kesehatan Kelas 1-3:

1. Nasib Kelas BPJS

Menkes Budi meluruskan KRIS, yang memiliki 12 kriteria, tidak menghapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Namun, menjadi standar baru bagi penerima seluruh BPJS. Khususnya standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di setiap rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Semua 270 juta rakyat Indonesia harusnya dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi dibanding orang miskin," ujar Budi dikutip dari tayangan Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).

2. Upaya Menyamakan Standar Perawatan

Budi menyebut selama ini warga yang memiliki gaji tinggi dan membayar BPJS tapi mengakses layanan VVIP.

"Jadi ada orang dicover BPJS, tapi dapatnya VVIP, ada yang dapatnya sosial. Kita bilang 'nggak bisa gini dong, harusnya yang dicover itu sama'," katanya.

Budi menyebut orang yang bergaji tinggi sudah seharusnya membayar iuran BPJS Kesehatan yang lebih beasr. Namun, bukan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tujuannya justru untuk memberi subsidi bagi orang-orang yang ada di bawahnya.

"Dia memberikan modal sosial buat teman-teman yang ada di bawah," ucapnya.

Menkes menekankan BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial. Artinya, BPJS Kesehatan harus memberikan layanan yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau berbeda itu swasta namanya. Tapi sosial, itu harus bisa menjamin 270 juta rakyat Indonesia dapat pelayanan kesehatan yang sama. Kalau dibedain nggak sosial namanya, akselerasi kesehatan kapitalis," ujarnya.

"Jadi ada prinsip equity (keadilan). Kesehatan itu to promote healthy life and well being for all people at all ages. For all people, not rich people, not city people," tandasnya.




(ams/sip)


Hide Ads