
Edarkan Ribuan Pil Anjing, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap Polisi
Tiga pengedar obat keras, Eko, Amir, dan Baijuri, ditangkap polisi di Bali. Mereka edarkan pil Y dan DMP tanpa izin, terancam 12 tahun penjara.
Tiga pengedar obat keras, Eko, Amir, dan Baijuri, ditangkap polisi di Bali. Mereka edarkan pil Y dan DMP tanpa izin, terancam 12 tahun penjara.
Dua lady companion di Denpasar didakwa peredaran narkotika. Mereka ditangkap dengan 83 paket sabu dan alat isap. Sidang berlangsung di PN Denpasar.
Polresta Denpasar menangkap 41 pengedar narkoba selama Desember 2023-Januari 2024. Jenis barang haram yang diamankan adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Polresta Denpasar menangkap 22 orang pengedar narkoba. Mereka dibekuk dalam kurun waktu sebulan, yakni dalam rentang 1 Juli hingga 31 Juli 2023.