
Kemendag Sita Barang Elektronik-Pakaian Impor Ilegal Rp 1,33 M
Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik dan pakaian impor ilegal senilai Rp 1,33 miliar. Pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi konsumen.
Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik dan pakaian impor ilegal senilai Rp 1,33 miliar. Pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi konsumen.
Dirjen PKTN Kemendag meluncurkan aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0. Aplikasi ini berfungsi mengawasi pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha.