detikBali

Pemprov Bali Sulit Kendalikan Pakaian Impor Bekas di Pasar Kodok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov Bali Sulit Kendalikan Pakaian Impor Bekas di Pasar Kodok


Aryo Mahendro - detikBali

Barang bukti pakaian impor bekas yang disita polisi, Senin (15/12/2025).
Foto: Barang bukti pakaian impor bekas yang disita polisi, Senin (15/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan sulit mengendalikan peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Terutama, pakaian bekas yang diimpor secara ilegal hingga beredar di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan.

"Karena memang susah sekali terkait pengawasan kami menertibkan impor pakaian bekas," kata Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali Ni Luh Putu Suratini saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ZT dan SB adalah dua tersangka pengimpor pakaian yang ditangkap polisi. Mereka mengimpor pakaian bekas secara ilegal dari Korea Selatan sejak 2021 hingga 2025. Pasar Kodok menjadi salah satu sasaran mereka.

Selain dijual di Pasar Kodok, pakaian bekas impor itu dijual secara daring atau online di aplikasi belanja, yang juga dapat diakses warga di Bali.

ADVERTISEMENT

Suratini mengatakan upaya pengendalian dan pengawasan peredaran pakaian bekas impor sudah diupayakan pemerintah di Bali. Mulai dari pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya pakaian bekas impor dari aspek ekonomi dan kesehatan, sudah diberikan.

"Kami sudah sosialisasi, eduasi juga sudah. Kolaborasi dengan pemerintah pusat juga sudah. Tapi, pada akhirnya masih saja ada (padagang pakaian bekas impor) masih saja beroperasi, misalnya di Pasar Kodok," kata Suratini.

Meski begitu, Suratini tetap menyatakan apresiasi kepada polisi atas penangkapan Zulkifli dan Samsul. Dia berharap Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat dapat terus berkolaborasi memeberantas peredaran pakaian bekas impor.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko mengatakan, pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri dikategorikan tersendiri. Kodenya, HS 63090000.

"Itu kode yang ditetapkan untuk barang yang dilarang diimpor," kata Mario.

Mario mengatakan larangan impor pakaian bekas sudah ada aturannya. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Diarang Impor.

"Karena itu, kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum sebagai komitmen kami dalam melindungi konsumen," katanya.




(hsa/hsa)












Hide Ads