
Video: Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Kantor Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 12 Miliar. Imbasnya negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 Miliar.
Kantor Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 12 Miliar. Imbasnya negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 Miliar.
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 ribu koli barang impor ilegal di Perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi. Barang tersebut berasal dari Malaysia.
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Bisnis thrifting barang impor ilegal di Tanah Air masih menjamur. Kemenperin menyebut kerugian produsen lokal akibat thrifting bisa mencapai triliunan rupiah.
Bisnis thrifting barang impor ilegal merugikan industri lokal hingga triliunan rupiah.
Bisnis thrifting ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi produsen lokal.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar dari PT ASIAALUM di Tangerang.
Founder & Chairman CT Corp Chairul Tanjung meminta DPR ikut mengawasi ketat barang impor ilegal.
Kapolri meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk ikut serta dalam pengawasan barang impor ilegal.
Polisi mengungkap barang impor ilegal jenis keramik senilai Rp 9,8 miliar di Surabaya. Penindakan oleh petugas gabungan ini mendapatkan apresiasi dari Mendag.