
6 Asuransi-Reasuransi & 11 Dapen Dapat Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga 28 April 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga 28 April 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
OJK mengawasi 8 perusahaan asuransi dan 14 dana pensiun untuk perbaikan keuangan. Terdapat 10 perusahaan belum penuhi ketersediaan aktuaris.