
7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Berpotensi Merugi Rp 19,3 T
Tujuh perusahaan asuransi di Indonesia berpotensi rugi Rp 19 triliun, dalam pengawasan OJK. Penurunan nilai manfaat mencapai 52,91%.
Tujuh perusahaan asuransi di Indonesia berpotensi rugi Rp 19 triliun, dalam pengawasan OJK. Penurunan nilai manfaat mencapai 52,91%.
OJK mengungkap tujuh perusahaan asuransi berpotensi mengalami rugi Rp 19,34 triliun.
Perusahaan asuransi di Kota Cirebon membuka lowongan untuk pelaksana pemasaran. Dapatkan gaji, insentif, dan jenjang karier. Kirim lamaran sebelum 13 Juni 2025.
Perusahaan asuransi harus adaptif dan efisien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
OJK mengungkap 41 perusahaan asuransi berencana spin off unit usaha syariah.
OJK mengawasi 8 perusahaan asuransi dan 14 dana pensiun untuk perbaikan keuangan. Terdapat 10 perusahaan belum penuhi ketersediaan aktuaris.
OJK menaikkan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Pelaku industri optimis memenuhi ketentuan baru ini hingga 2028.
OJK mengungkap ada 8 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, menurun dari 12 perusahaan.
OJK mengungkapkan terdapat dua perusahaan asuransi bermodal cekak yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha.