
Fakta-fakta Terkait Likuidasi Aset Jiwasraya
Fakta-fakta terkait proses likuidasi Jiwasraya.
Fakta-fakta terkait proses likuidasi Jiwasraya.
Para pemegang polis Jiwasraya menuntut pembayaran penuh premi Rp 174 miliar.
Tim Likuidasi Jiwasraya menggelar audiensi dengan pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
OJK resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 20 Februari 2025. OJK juga meminta Jiwasraya segera dibubarkan dan likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) per tanggal 20 Februari 2025.
Pada 3 Januari 2025 MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 251 KUHD melalui Putusan No. 83/PUU-XXII/2024, Putusan MK No. 83.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih memberikan penawaran kepada para pemegang polis mengikuti program restrukturiasi.
OJK mengawasi 8 perusahaan asuransi dan 14 dana pensiun untuk perbaikan keuangan. Terdapat 10 perusahaan belum penuhi ketersediaan aktuaris.
Jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan akhir November 2024 mencapai 314.322 polis.
IFG Life masih menawarkan restukturisasi bagi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melakukan penolakan.