
Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap Divonis 2 Tahun Bui
Dua pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap telah divonis. Salah satu pelaku divonis 2 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain divonis 6 bulan penjara.
Dua pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap telah divonis. Salah satu pelaku divonis 2 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain divonis 6 bulan penjara.
Polresta Cilacap terus memproses kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap. Berikut fakta-fakta penganiayaan SMP di Cilacap.
Polresta Cilacap mengungkap kondisi terkini FF (14) korban siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap alami patah tulang rusuk.
Dua siswa pelaku perundungan dan penganiayaan di SMP 2 Cimanggu Cilacap diamankan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan.