Polresta Cilacap terus memproses kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap. Polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni MK (15) dan WA (14). Sementara itu, korbannya yakni F (14) harus menjalani perawatan karena mengalami patah tulang rusuk. Berikut fakta-fakta penganiayaan SMP di Cilacap.
2 Siswa Jadi Tersangka dan Ditahan
Polresta Cilacap sudah menetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan dan perundungan di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Dua tersangka tidak lain adalah siswa SMP berinisial MK (15) dan WS (14) itu sudah ditahan.
"Sudah ditahan (dua pelaku)," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua pelaku menjalani penahanan sejak kemarin usai ditetapkan menjadi tersangka.
Sudah kemarin (penetapan tersangka). Ditahan tempat khusus di Polres, terpisah dengan dewasa," ungkapnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
"Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani tersangka, Guntar mengatakan pihaknya menunggu vonis dari pengadilan.
"Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan," jelasnya.
Korban Alami Patah Tulang Rusuk
Akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh MK tersebut, korban F mengalami cedera cukup parah yakni patah tulang rusuknya. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko. Dia menyebut dari hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.
"Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono," kata Guntar kepada detikJateng, Kamis (28/9/2023) malam.
Untuk itu, Guntar melanjutkan, korban harus menjalani operasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan apakah operasi tersebut terkait dengan luka patah tulang tersebut atau tidak.
"Kita tunggu keputusan dari dokter," terangnya.
Polri Tanggung Biaya Pengobatan
Guntar juga menyampaikan untuk meringankan keluarga korban, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Polri.
"Seluruh biaya perawatan termasuk operasi itu ditanggung Polri," tegasnya.
Selain itu, Polri telah memberikan pendampingan psikologis siswa F yang menjadi korban perundungan. Termasuk dengan saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.
Ia berharap setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, korban bisa segera sembuh.
"Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktifitas kembali," ujarnya
Galang Dana untuk Korban
Polres Cilacap berupaya untuk membantu pengobatan bagi korban F dengan melakukan penggalangan dana. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto meminta personel berbaris keliling usai apel. Mereka kemudian mengisi kotak donasi yang disediakan.
"Kami minta anggota berbaris keliling menuju kotak yang disiapkan untuk menghimpun donasi seikhlasnya dari para peserta apel," kata Fannky melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (29/9/2023).
Fannky menyebut uang donasi itu untuk meringankan beban keluarga siswa SMP korban perundungan di Cimanggu.
"Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban," ujar Fannky.
Terjadi Perkelahian di Tempat yang Sama
Belum rampung penanganan kasus penganiayaan terhadap F, media sosial kembali dihebohkan dengan aksi serupa di lokasi yang sama. Potongan video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan perkelahian siswa SMP di Cilacap kembali beredar di media sosial.
Polisi menyebut pelaku perkelahian itu sama-sama anggota Basis (Barisan Siswa), kelompok yang sebelumnya terlibat dalam video kasus perundungan di Cilacap.
"Pelakunya sama, yang bertopi inisial M (15) sama W (14), plus yang ada di video itu berinisial K (13) yang kecil. Ini dari Basis juga. Cuman di video yang ada K itu dia tidak terekam. Tapi dari pemeriksaan dia itu ikut mukulin," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2023).
Guntar mengatakan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Sebab, terdapat perbedaan waktu dan motif yang mendasari perkelahian itu.
"Perkelahian ini sementara lagi kita dalami lagi karena beda waktu. Karena belum tentu anak-anak yang ada di video itu sama juga sama kejadian yang hari Senin. Tapi yang jelas itu sama-sama anggota Basis," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Motif Perkelahian
Guntar menyebut kejadian ini berawal dikarenakan korban berinisial R yang terlihat dalam video itu menantang siswa kelas 7. Siswa kelas 7 itu kemudian mengadu ke kakak kelasnya.
"Kronologinya itu ada siswa kelas 7 ngadu ke kakak kelas, kalau dia ditantangin sama korban berinisial R. Akhirnya karena diaduin itulah akhirnya dipukulin sama temannya sendiri," jelas Guntar.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus perundungan dan penganiayaan yang melibatkan siswa SMP di Kabupaten Cilacap menjadi sorotan, kembali beredar video aksi kekerasan pelajar di lokasi yang sama. Dalam video kedua ini, polisi menyebut kasusnya bukan bullying atau perundungan.
"Berkelahi. Kalau (video) yang belum kepotong ada (adegan korban) mbales (membalas)," kata Guntar Arif Setyoko saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng via WhatsApp, Jumat (29/9) pagi.
KPAI-Kemen PPPA Tinjau Proses Penanganan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap. Kedatangan tersebut untuk meninjau langsung proses penanganan kasus perundungan dan penganiayaan.
Tim mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus perundungan ini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini usai berkoordinasi dengan pihak Polresta Cilacap, Jumat (29/9/2023) malam.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab dalam UU Perlindungan Anak sistem peradilan yang digunakan berbeda dengan dewasa.
"Kami serahkan pihak kepolisian dan kami mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan anak. Dan juga kami berharap sesuai dengan UU Perlindungan Anak proses harus cepat dan anak juga mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Ria mengungkapkan, polisi saat ini sudah berjalan sesuai dengan acuan Sistem Peradilan Anak. Termasuk juga dukungan dari pemerintah kecamatan dan lingkungan sekolah.
"Bagus sudah semua on track. Bahkan kami di kecamatan juga tadi di desa semua OPD bergerak sangat cepat dan semua bisa terkoordinir dengan baik termasuk aparat penegak hukum," jelasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)