
Denda Rp 50 Juta Bayangi Pengamen Online di Titik Nol Km Jogja
Beberapa hari kemarin sempat viral adanya pengamen online di Titil Nol Jogja. Satpol PP mewanti-wanti ancaman sanksi jika nekat terus beraksi meski ditegur.
Beberapa hari kemarin sempat viral adanya pengamen online di Titil Nol Jogja. Satpol PP mewanti-wanti ancaman sanksi jika nekat terus beraksi meski ditegur.
Satpol PP Kota Jogja menyatakan, jika masih ada pengamen online yang ngeyel tetap beroperasi, maka ancaman bui sesuai dalam Perda bisa menanti.
Satpol PP Kota Jogja terus mengawasi aktivitas ngamen online yang sempat merebak di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja.
Fenomena pengamen online di kawasan Malioboro menuai perhatian. UPT Malioboro menegaskan semua aktivitas harus berizin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Ramai di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang mengamen online atau sambil live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Jogja.
Satpol PP Jogja menertibkan 1 orang yang kedapatan mengamen online akhir pekan kemarin. Ini ancaman sanksi jika ada yang nekat ngamen daring lagi.
Aktivitas pengamen online yang beraksi di trotoar muncul di beberapa titik di Kota Jogja. Satpol PP menegur pengamen online itu karena dinilai melanggar perda.