detikNewsKamis, 23 Des 2021 16:31 WIB
Pertimbangan Hakim Bebaskan Pasutri Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M di Aceh
Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh divonis bebas dalam kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara.












































