5 Terdakwa Korupsi PNPM di Tabanan Terancam 15 Tahun Bui

5 Terdakwa Korupsi PNPM di Tabanan Terancam 15 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 16:11 WIB
Para koruptor PNPM Swadana Harta Lestari saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (24/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Para terdakwa PNPM Swadana Harta Lestari saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (24/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

I Ketut Suwena (69), Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya (57), I Nyoman Poli (62), Ni Sayu Putu Sri Indrani (56), dan Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Mereka terancam 15 tahun bui.

Kelima orang tersebut menjadi pesakitan dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

"Dalam dakwaan, pasal pokoknya saja, ada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 8 UU Tipikor. Yang Pasal 2 saja itu maksimalnya 15 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santiawan seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santiawan mengatakan kelima terdakwa itu merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari. Mereka kongkalikong bersama Ni Luh Putu Winastri, Ni Putu Aryestari, Lely Maisa Kusumawati, dan I Wayan Sutanca. Tindak pidana korupsi secara bersama-sama itu menyebabkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Aksi korupsi berjemaah itu berawal saat Winastri membuat 104 proposal pinjaman fiktif alias tanpa izin kelompok nasabah sejak 2017 hingga 2020. Winastri mencatut nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Cempaka yang datanya didapat dari Lely.

"Proposal itu seharusnya hanya boleh diajukan kelompok perempuan (SPP Desa Cempaka). Bukan, Winastri, selaku koordinator kelompok," kata Santiawan.

Setelah Winastri membuat proposalnya, diserahkan ke Aryestari dan Sutanca untuk disetujui dan dicairkan. Sutanca yang saat itu menjabat di bagian pembukuan, yang mencairkan dana pinjaman yang diajukan dari proposal buatan Winastri.

Lalu, Sutanca menyerahkan proposalnya ke Poli, Indrani, dan Candri agar ditandatangani sebagai kelengkapan administrasi proposal pinjaman yang sudah dicairkan sebelumnya.

"Seharusnya 104 proposal sebelum dicairkan harus diverifikasi sesuai dengan SOP (prosedur). Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Candra Yasa," katanya.

Setali tiga uang, Lukman Hakim, pengacara para terdakwa, memandang ada dugaan kongkalikong alias kerja sama dalam satu lingkup kerja. Hanya, dia enggan berspekulasi lebih jauh karena persidangannya belum memasuki tahapan pembuktian.

"Karena satu rangkaian perbuatan. Tapi, saya belum berani komentar soal itu. Sidang pembuktiannya belum (digelar)," kata Lukman.

Sebelumnya diberitakan, Winastri, Aryestari, Lely, dan Sutanca sudah divonis empat hingga lima tahun penjara dalam perkara yang sama. Winasti divonis lima tahun dari enam tahun enam bulan tuntutan penjara.

Ariyesta dan Maisa masing-masing divonis empat tahun enam bulan dari tuntutan enam tahun penjara. Sedangkan Sutanca divonis empat tahun dari tuntutan lima tahun penjara.

"Nanti mereka akan dihadirkan sebagai saksi mahkota," ujar Lukman Hakim.




(hsa/gsp)

Hide Ads