Viral Puluhan Kuburan di Indramayu 'Disegel' Pengadilan, Ini Kata Jubir PN

Regional

Viral Puluhan Kuburan di Indramayu 'Disegel' Pengadilan, Ini Kata Jubir PN

Sudedi Rasmadi - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 20:54 WIB
Potret striker bodong mengatasnamakan PN Indramayu terpasang pada 22 nisan di Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu
Potret striker bodong mengatasnamakan PN Indramayu terpasang pada 22 nisan di Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Solo -

Puluhan kuburan yang ditempel stiker bertulisan disegel pengadilan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat viral. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan stiker itu bodong dan akan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kuburan yang ditempel stiker segel itu juga tampak dalam video yang beredar di media sosial Facebook. Video itu juga menampilkan aksi cekcok warga di salah satu tempat pemakaman. Warga terlihat saling mengakui akan hak lahan tersebut.

Dilansir detikJabar, diketahui cekcok itu terjadi di tempat pemakaman yang ada di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (12/10). Cekcok bermula saat tanaman pisang milik Sukani, pemilik lahan kuburan, dirusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu ada pengaduan dari warga saya ke rumah saya bahwa ada ribut. Di sini sih bukan ribut, ngosrek (bersih kuburan). Dikatakan ribut tanah ini masih dalam penyelesaian. Pemilik tanah itu masih menyerahkan ke pengacara," kata Kuwu Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono kepada detikJabar, Senin (14/10/2024).

Di sana, juga masih terlihat beberapa nisan tertempel stiker berlogo PN Indramayu lengkap dengan nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Namun, beberapa di antaranya sudah hilang atau rusak.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Ono mengaku tak mengetahui adanya pemasangan stiker itu. Dia, juga baru tahu adanya stiker segel itu usai videonya viral.

"Kalau memang segel itu dikeluarkan oleh Pengadilan tentu yang kami tahu Pengadilan akan berkoordinasi dengan desa. Sejauh ini pihak desa tidak tahu menahu soal penyegelan bahkan tahunya dari viral di media sosial," ujarnya.

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju, membantah bahwa segel yang dipasang di kuburan itu berasal dari pihaknya. Dia menyebut PN Indramayu akan melapor ke polisi terkait hal tersebut.

"Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi.

"Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana," pungkasnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads