Dokter Klinik Warna Medika, M Lingga Krisna Fitriadi, mengaku salah membuat surat keterangan kematian Brigadir Muhamamd Nurhadi. Waktu kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibuat mundur dan memiliki banyak kesalahan.
Dalam surat kematian, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal pada 16 April 2024. Padahal, Nurhadi meninggal pada Rabu (16/4/2025). Dokter Lingga menyebut dirinya khilaf sehingga keliru saat menulis surat keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf, itu kesalahan saya. Saya salah tulis, khilaf," kata Lingga saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (8/12/2025).
Kesalahan juga terjadi pada keterangan waktu Nurhadi meninggal. Dalam surat tertulis Waktu Indonesia Barat (WIB). Seharusnya, Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Selain itu, jenis kematian Brigadir Nurhadi juga ditulis mati wajar karena tenggelam. Semestinya, meninggal dunia karena tenggelam itu bukan termasuk mati wajar.
"Itu saya khilaf juga. Setelah saya konsultasi dengan guru besar saya, ternyata mati itu ada dua. Mati wajar dan mati tidak wajar. Mati wajar hanya untuk pasien sakit. Mati tidak wajar itu untuk pasien kecelakaan dan lain-lain," ungkapnya.
Jaksa penuntut lantas mempertanyakan alasan Dokter Lingga menyimpulkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat tenggelam. Dokter Lingga pun menjawab diagnosa dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan fisik pasien. Sedangkan, terkait penyebab pasti kematian korban, harus melalui autopsi.
"Kami boleh mendiagnosa berdasarkan hasil fisik yang kami temukan. Tetapi, untuk memastikan penyebab kematian korban, harus diautopsi," imbuhnya.
Lingga mengatakan surat kematian Brigadir Nurhadi dibuat setelah didatangi anggota polisi dari Polres Lombok Utara. Awalnya, dirinya hanya membuat dokumen biasa dan nama Brigadir Nurhadi dibuat menjadi Mr X.
"Pada hari itu (kejadian) kami tidak punya identitas (Brigadir Nurhadi) makanya kami tulis Mr X. Beberapa hari kemudian, ada pihak kepolisian yang datang memberikan kami identitas (Brigadir Nurhadi) dan meminta surat kematian," tutur Lingga.
Saat kejadian dan Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal, Dokter Lingga mengaku tidak membuat rekam medis korban. Bahkan, ia juga tidak melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap Nurhadi.
Dokter Lingga beralasan tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) itu karena dilarang oleh terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Lingga menyebut Ipda Aris juga melarangnya untuk mengambil foto saat memberi penanganan medis terhadap Brigadir Nurhadi.
"Kemarin kami tidak membuat medical record (rekam medis) dan tidak melakukan pemeriksaan luar, karena Pak Aris Chandra tidak boleh ada pemeriksaan dan tidak boleh ada foto," imbuh Lingga.
Sesuai prosedur, Lingga berujar, seharusnya pemeriksaan luar langsung dilakukan ketika ada pasien tiba ke klinik. "Selain itu, kami meminta identitas pasien dan membuat catatan (medis) tentang pasien," pungkasnya.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































