
Didakwa Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Tak Ajukan Eksepsi
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dakwaan di PN Jombang. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tak mengajukan eksepsi.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dakwaan di PN Jombang. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tak mengajukan eksepsi.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin disidang di PN Jombang besok. Sidang digelar secara online.
Pejabat Kejari Bojonegoro yang menyodomi 4 remaja divonis 8 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
JPU menuntut Ary Handoko atau AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 30 juta.
Dendam kesumat mengantarkan Ikhsan Pratama dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti membantai satu keluarga Hendriadi yang tak lain bosnya sendiri.
Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif menjalani sidang perdana. Dia didakwa melakukan pencabulan, yakni menyodomi 4 remaja laki-laki.
JPU menuntut Tubagus Joddy (24) dihukum 7 tahun penjara. Sopir artis Vanessa Angel ini dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang.
Hari ini Tubagus Joddy menjalani sidang tuntutan. Namun JPU yang belum tuntas menyusun materi tuntutan membuat sidang ditunda seminggu ke depan.
Dalam sidang, Tubagus Joddy menyempatkan meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel. Joddy menangis menunjukkan penyesalannya.
Tubagus Joddy mengaku sering mengemudi jarak jauh ke Surabaya dan Bali. Namun, di baru mempunyai surat izin mengemudi (SIM) pertengahan tahun lalu.