
Kecewa Buruh Atas Penetapan UMK 2023 di Kota Bandung
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Bandung Tahun 2023 naik dari Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.262,69. Buruh mengaku kecewa atas penetapan nominal tersebut.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Bandung Tahun 2023 naik dari Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.262,69. Buruh mengaku kecewa atas penetapan nominal tersebut.
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Jawa Tengah (KSPI Jateng) meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 13 persen. Ini alasannya.
Buruh di Jatim belum mengetahui berapa besaran penetapan UMK tahun 2021. Buruh berharap UMK bisa segera diumumkan dan angkanya naik 5 persen.