Upah Minum Kerja (UMK) di Kota Bandung Tahun 2023 naik dari Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.262,69. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung Hermawan mengaku kecewa dengan penetapan itu, kenaikan terjadi 7,20 persen tidak diharapkan seperti yang diajukan buruh dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Kami kecewa dengan SK itu, karena kan rekomendasi dari Pak Wali Kota naiknya di 9,65 persen sekitar Rp 4.300.000 sekian, kurang lebih," kata Hermawan, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan menyebut, UMK itu merupakan jaring pengaman untuk pekerja dengan masa satu tahun ke bawah. "Itu final untuk yang setahun ke bawah," ujarnya.
Harapannya sesuai rekomendasi bupati-wali kota masing-masing, tapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berani menaikkan. "Gubernur tidak berani menaikkan, hanya mengambil sesuai keputusan Permenaker No 18 2022, naiknya di bawah 10 persen," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Gubernur mengeluarkan Kepgub untuk upah yang masa kerjanya setahun ke atas. "Tahun kemarin yang masa kerja setahun ke atas naik antara 3,27 persen sampai 5 persen, kalau upah yang setahun ke bawah 0,89 persen," ucap Hermawan.
"Kita berharap Gubernur keluarkan itu (Kepgub) dalam sebulan ke depan," ujar dia menambahkan.
Pihaknya akan mengawal Kepgub terbaru untuk kenaikan upah buruh dengan masa kerja setahun ke atas. Jika tidak keluar, pihaknya akan kembali gelar demonstrasi.
"Kami akan lakukan gerakan-gerakan," kata Hermawan.
(wip/dir)