Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh Jateng Akan Gelar Aksi

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh Jateng Akan Gelar Aksi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 22:12 WIB
Massa buruh membawa sejumlah poster berisi protes maupun harapan agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menaikkan upah layak. Foto diambil Senin (29/11/2021).
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom. Demo buruh KSPI di Semarang tuntut kenaikan upah
Semarang -

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Jawa Tengah (KSPI Jateng) meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 13 persen. Mereka akan melakukan aksi dan menyampaikan rasionalisasi tuntutan mereka kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Besok tanggal 4 kita akan melakukan aksi dan kita sudah melayangkan surat audiensi untuk Pak Gubernur kaitannya untuk membicarakan UMP atau UMK yang ada di Jawa Tengah," kata Sekretaris KSPI Jateng Aulia Luqmanul Hakim saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Aulia menyebut, kenaikan 13 persen didapat dari jumlah antara tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Ia memaparkan bahwa bulan November tingkat inflasi sudah mencapai 6,4 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,6 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inflasi akan terus naik, pertumbuhan ekonomi akan terus naik maka kita asumsikan 13 persen," katanya.

Tolak PP Nomor 36 Tahun 2021

KSPI secara tegas menolak penetapan upah berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021. Aulia, khawatir bila kenaikan upah akan seperti tahun 2022 di mana inflasi sebesar 6 persen dan kenaikan upah hanya 1 persen.

ADVERTISEMENT

"Kalau ini terjadi sampai 5 tahun atau 10 tahun ke depan, itu bukan menciptakan kesejahteraan masyarakat justru akan memunculkan masyarakat miskin yang baru," katanya.

Padahal, menurutnya inflasi merupakan hal yang harus dijadikan dasar kenaikan upah. Itu harus dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi di mana faktor penting kenaikannya adalah buruh.

"Selama ini pengusaha selalu beralibi bahwa tidak mampu, tidak mampunya di mana? Karena pertumbuhan ekonomi itu naik jelas harus dinikmati seluruh kalangan masyarakat dan itu pun pengusaha menikmati," jelasnya.

Karena itu, Aulia kecewa dengan pernyataan Ganjar yang menyatakan akan patuh terhadap regulasi pusat.

"Apapun regulasinya toh Anies Baswedan juga tidak mengambil satu kebijakan menggunakan PP 36 pada penetapan upah tahun 2022 pada waktu itu, itu pun sampai sekarang masih berjalan," kata Aulia.

Meski begitu, ia berharap ada regulasi baru untuk penetapan upah. Sebab, selain formulasinya yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, PP 36 juga dinilai memangkas dewan pengupahan dan pemerintah daerah untuk membuat formulasi yang adil.

"Kamu boleh menghitung, kamu boleh berdiskusi tapi tidak boleh keluar dari PP 36," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads