
Tak Ada yang Meringankan Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi 2 Oknum TNI AL
Oditur militer menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan para terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Oditur militer menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan para terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas.
Anak korban menghadiri sidang tuntutan 3 terdakwa oknum TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menceritakan detik-detik penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
Ternyata luka tembak yang menyebabkan korban meninggal tembus sampai ke jantung dan hati.
Saksi menyebut pelaku menembak korban dari jarak dekat 1-2 meter.
Karyawan minimarket di rest area Jakarta-Merak Ahmad Farizi mendengar suara tembakan 4 kali saat insiden penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak.
Kelasi Kepala Bambang membantah sejumlah keterangan anak bos rental mobil Agam, salah satunya perihal merokok sambil menembak.
"Sangat keji sekali, Pak, karena apa salah ayah saya, Pak?" ujar Agam, yang merupakan anak bos rental, korban tewas dalam kasus ini.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam mengatakan, jika berkas lengkap, sidang akan digelar secara terbuka.