
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Tiga terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, hari ini.
Tiga terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, hari ini.
LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer.
Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas.
Kelasi Kepala Bambang membantah sejumlah keterangan anak bos rental mobil Agam, salah satunya perihal merokok sambil menembak.
Anak dari bos rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum TNI agar Presiden Prabowo Subianto dapat menaruh atensi terhadap kasus ayahnya.
Anak bos rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum TNI di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak membagikan ceritanya sebelum melapor ke Polsek Cinangka.
TNI AL berjanji tak akan menutup-nutupi pengusutan kasus dugaan keterlibatan 3 oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan di KM 45 Tol Tangerang-Merak.