
Cek! Syarat Lengkap Klaim JHT buat Pensiunan hingga Korban PHK
Langsung cek di sini syarat lengkap klaim JHT buat pensiunan hingga korban PHK.
Langsung cek di sini syarat lengkap klaim JHT buat pensiunan hingga korban PHK.
Aturan baru soal JHT sudah dirilis, yaitu Permenaker nomor 4 tahun 2022. Dengan aturan tersebut, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 tidak berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari dengan catatan persyaratannya lengkap.
Klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) dipermudah dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Salah satunya klaim JHT untuk pensiunan.
Pemerintah tidak bisa menahan apa yang telah menjadi hak para pekerja.
Di masa-masa ketidakstabilan pada semua dimensi seperti saat ini, setidaknya jaminan hari tua menjadi oli yang turut melumasi gerigi-gerigi roda ekonomi.
Bukankah dari namanya sangat jelas dan terang benderang? Program ini bernama jaminan hari tua, maka sudah seharusnya pada hari tua baru bisa dinikmati.
Buruh dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk mengkritisi Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT.
KSPI mendesak pemerintah mencabut aturan JHT yang baru. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa jika aturan itu tak dicabut.
KSPI meminta Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziyah, buntut aturan pencairan JHT yang baru. Menurutnya Menaker tidak memahami dengan kondisi buruh.