Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi salah satu hal yang dinantikan. Namun, proses pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung setelah berhenti kerja.
Ada ketentuan masa tunggu yang wajib dipenuhi sebelum peserta dapat mengajukan klaim JHT. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan berlaku untuk semua peserta yang mengakhiri hubungan kerja, termasuk karena resign.
Masa tunggu ini menjadi ketentuan resmi yang wajib dipatuhi setiap peserta sebelum mengakses dana JHT. Tujuan dari masa tunggu ini adalah untuk memberikan waktu validasi data dan memastikan status hubungan kerja benar-benar telah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, peserta disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal, seperti surat keterangan berhenti kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta buku tabungan, agar proses klaim setelah masa tunggu selesai bisa berjalan cepat dan lancar.
Masa Tunggu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK, proses pencairan manfaat JHT tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada ketentuan masa tunggu yang harus dilalui sebelum dana JHT bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pencairan manfaat JHT baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pemutusan hubungan kerja.
Artinya, bagi pekerja yang resign atau terkena PHK, proses pengajuan pencairan JHT baru bisa dimulai setelah satu bulan berlalu sejak tanggal keluar kerja yang tercatat dalam sistem. Masa tunggu ini menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi agar manfaat JHT dapat dicairkan secara penuh.
Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami jadwal dan syarat ini agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Tidak semua peserta bisa langsung mengajukan klaim JHT begitu saja. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pencairan dana JHT dapat diproses dengan lancar. Berikut kriteria pengajuan klaim JHT.
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Memahami kriteria pengajuan klaim JHT sangat penting, terutama bagi pekerja yang tengah bersiap menyudahi hubungan kerja. Dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, proses pencairan dana akan lebih cepat dan tidak berisiko ditolak sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Online
Untuk mempermudah peserta dalam mencairkan manfaat JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
Layanan ini tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, sehingga peserta perlu menyesuaikan waktu pengajuan dengan jadwal operasional tersebut. Selain melalui LAPAK ASIK, peserta juga dapat mengajukan klaim secara digital menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pengajuan melalui aplikasi JMO lebih fleksibel karena dapat diakses setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur. Namun, pengajuan melalui JMO tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti data kepesertaan yang valid, kelengkapan dokumen, serta status kepesertaan yang sudah nonaktif.
- Klik portal layanan di Lapak Asik di sini.
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT, salah satu opsi yang bisa dipilih adalah melalui kantor cabang terdekat. Meskipun saat ini tersedia layanan daring seperti LAPAK ASIK dan aplikasi JMO, sebagian peserta tetap merasa lebih nyaman melakukan proses klaim secara langsung.
Namun, sebelum datang ke kantor cabang, penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Mulai dari dokumen yang di bawah hingga tata cara antrean, semuanya perlu dipersiapkan dengan baik.
- Pastikan membawa dokumen asli.
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil antrean.
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening ya.
Cara Klaim Prioritas
Metode ini khusus berlaku bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang dan hanya dapat digunakan jika peserta memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dengan memenuhi persyaratan berikut ini, peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler.
- Peserta sedang hamil
- Manula
- Kurang sehat (sakit)
Cara Klaim Prioritas
Melalui klaim prioritas, peserta yang datang langsung ke kantor cabang bisa mendapatkan antrean khusus, tanpa harus menunggu lama seperti pada jalur reguler. Namun, untuk bisa mengakses layanan ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.
- Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) pukul 08.00-15.30 WIB.
- Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
- Memberi tahu petugas soal kondisi diri, agar dipersilakan mengambil antrean prioritas.
- Setelah nomor antrean dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan melakukan wawancara.
- Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
(irb/irb)