
Terbukti Cabuli 3 Murid SD, Guru di Sumenep Divonis 14 Tahun Bui
ST (53), guru yang mencabuli tiga muridnya SD di Sumenep divonis 14 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
ST (53), guru yang mencabuli tiga muridnya SD di Sumenep divonis 14 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
ST (53), guru SD yang dilaporkan mencabuli empat siswanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, tersangka guru berstatus ASN.
Bupati Fauzi merespons adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru di Sumenep. Ia meminta para ASN tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik.
Empat siswi SD di Sumenep melapor ke polisi jadi korban pencabulan. Mirisnya, terduga pelaku merupakan salah satu oknum guru korban sendiri.