Terbukti Cabuli 3 Murid SD, Guru di Sumenep Divonis 14 Tahun Bui

Terbukti Cabuli 3 Murid SD, Guru di Sumenep Divonis 14 Tahun Bui

Ahmad Rahman - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 17:41 WIB
Sidang putusan perkara guru SD di Sumenep cabuli muridnya
Sidang putusan perkara guru SD di Sumenep cabuli muridnya (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

ST (53), guru yang mencabuli tiga muridnya SD di Sumenep divonis hukuman 14 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Quraisyiyah, Selasa (26/11).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi denda tersebut, maka dia akan mendapatkan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 22 ayat 2 dan ayat 4 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, oknum guru SD di Sumenep yang dilaporkan mencabuli empat siswanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2022.

Tersangka berinisial ST (53) warga Kecamatan Kota Sumenep berstatus guru Aparatur Sipil Negera (ASN). Penangkapan tersangka bermula dari laporan empat korbannya.

"korban yang melakukan pelaporan awalnya empat orang, namun satu mencabut laporannya karena sesuatu hal," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (05/06/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads