detikNewsJumat, 09 Feb 2018 20:07 WIB
Oknum Guru Cabuli 8 Siswi di Situbondo Jadi Tersangka dan Ditahan
JM , oknum guru SD yang mencabuli 8 siswinya resmi dijadikan tersangka. JM dijerat dengan pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.











































