Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Akhirnya Ditahan

Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Akhirnya Ditahan

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 07:13 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Garut -

Jajaran Polres Garut akhirnya melakukan penahanan terhadap AN, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya. AN ditahan usai lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan.

Penahanan lelaki berumur 45 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra. Herman menjelaskan, AN telah menjalani masa penahanan dalam beberapa hari terakhir.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi dugaan pencabulan yang menyeret nama AN menghebohkan warga Garut pada pertengahan Mei 2026 lalu. Saat itu, warga di lingkungan ponpes yang mengetahui kabar dugaan pencabulan itu dari korban geram dan menggeruduk rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat itu, personel Polsek Samarang sebagai penanggung jawab wilayah kemudian mengamankan AN ke kantor polisi, atas dasar situasi yang tidak kondusif. Sementara kasusnya, saat itu baru saja dilaporkan ke polisi di siang hari sebelum aksi penggerudukan rumah pelaku di malam hari.

Penanganan kasus ini, memakan waktu hingga lebih dari satu bulan. Di awal bulan Juni 2026 lalu, sejumlah massa bahkan menuntut Polres Garut untuk membebaskan AN, karena AN dianggap hanyalah korban fitnah.

Namun, penyelidikan diteruskan. Setelah mendapati alat bukti, Polres Garut akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka belum lama ini. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AN juga kini ditahan polisi.

"Dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut," ungkap Herman.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads