Bejat! Pelatih Taekwondo di Semarang Cabuli Muridnya

Bejat! Pelatih Taekwondo di Semarang Cabuli Muridnya

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 17:40 WIB
Rilis kasus pelatih taekwondo cabuli muridnya di Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Rilis kasus pelatih taekwondo cabuli muridnya di Polres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Perbuatan bejat dilakukan RM (51), pelatih taekwondo warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia mencabuli murid perempuannya dengan memanfaatkan relasi pelatih dan anak didik.

"Modus operandinya yaitu tersangka sebagai pelatih di tempat latihan sehingga anak korban tunduk terhadap pelatih dan percaya," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).

Bodia menjelaskan peristiwa ini terjadi di salah satu tempat latihan taekwondo di wilayah Ungaran pada Maret 2026. Korban masih berusia 13 tahun saat pencabulan itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 30 Maret 2026, anak korban datang lebih awal untuk lokasi latihan bela diri untuk mengikuti sesi latihan. Kemudian tersangka menghampiri untuk memberi perlengkapannya," ujar Bodia.

ADVERTISEMENT

"Saat anak korban mencoba perlengkapan tersebut, tersangka melakukan tindakan tindak pidana pencabulan tersebut kepada anak tanpa persetujuan yang berlangsung sekitar beberapa menit," imbuhnya.

Bodia menuturkan korban sempat melakukan penolakan. Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu.

"Anak korban berusaha menolak dan tindakan tersangka sempat terhenti. Setelah kejadian, tersangka meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan dan hanya diketahui oleh kedua orang itu," tutur Bodia.

"Kemudian tersangka memberikan sejumlah uang dan barang setelah sesi latihan," tambahnya.

Bodia menyampaikan bahwa korban kemudian menceritakan kejadian itu pada April 2026 ke keluarganya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Semarang.

"Pada saat ini kami telah melakukan penahanan (terhadap tersangka) karena telah terpenuhinya dua alat bukti," tegas Bodia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads