
Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Petugas Polrestabes Bandung menemukan lab mini untuk budidaya ganja di rumah terduga pelaku. Tujuh pohon dan 40 bibit ganja berhasil disita.
Warga Cilengkrang, N (26) dan ibunya diamankan karena tanaman ganja. Bibit ganja berasal dari Thailand, dikirim oleh kakaknya yang tinggal di AS.