
10 Alasan MK Kategorikan Ganja Hidroponik sebagai Pohon dan Kena UU Narkotika
Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan ganja hidroponik ke kategori pohon dan bisa dikenai UU Narkotika bagi yang menanamnya. Berikut alasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan ganja hidroponik ke kategori pohon dan bisa dikenai UU Narkotika bagi yang menanamnya. Berikut alasannya.
MK menolak permohonan uji materi soal ganja hidroponik yang diajukan Ardian Aldiano. Menurut MK, ganja hidroponik juga melanggar UU Narkotika.
Ardian Aldiano (31) melakukan uji matari ke MK dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Adrian juga akan mengajukan PK atas kasusnya.
Dwi Pratiwi dkk mengajukan judicial review UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memohon MK melegalkan ganja untuk kesehatan.
Warga Surabaya, Ardian Aldiano meminta pohon ganja hidroponik ukuran kecil dilegalkan oleh MK. Alasannya, ganja itu dikonsumsi sendiri dengan alasan kesehatan.
Terdakwa kasus ganja hidroponik menjalani sidang pembacaan dakwaan. Setelah mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi.
Sebuah rumah kontrakan di Surabaya digerebek. Di dalam rumah, polisi menemukan 27 batang tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik.
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mendapati ada aktivitas penanaman ganja dengan metode hidroponik. Pelaku belajar menanam dari internet.
Polisi menggerebek rumah kontrakan di Surabaya dan mendapati 27 ganja hidroponik. Tersangka bernama Vino mengaku menanam sendiri ganja ini untuk kebutuhannya.
Polda Jatim menggerebek rumah kontrakan di Perum wisma Lidah Kulon Surabaya. Di dalam rumah tersebut didapati 27 tanaman ganja.