Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dilansir detikJatim, ketiga terdakwa itu ialah Tomo, Tono, dan Bambang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina, putusan atas perkara dibacakan oleh hakim.
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan, Selasa (29/4/2025), dikutip dari detikJatim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.
Di sisi lain, penanaman ganja di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, itu juga menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga di Argosari. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.
(dil/apl)