detikSumutKamis, 28 Jul 2022 16:07 WIB
Catat Wak! Pemprov Sumsel Kembali Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Kabar gembira, Pemprov Sumsel kembali memutihkan denda tunggakan PKB dan BBNKB. Pemutihan denda pajak itu akan dilaksanakan mulai 1 Agusutus-31 Desember 2022.












































