Ditlantas Polda Kepulauan Riau bersama Bapenda dan PT Jasa Raharja Kepulauan Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahap II. Pemutihan denda pajak itu mulai berlaku hari ini hingga 30 November mendatang.
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan program tersebut sebagai wujud empati kepada masyarakat. Di mana banyak masyarakat baru bangkit dari masa pendemi COVID-19.
"Ini bentuk empati kita kepada masyarakat yang baru beranjak dari pandemi COVID-19 dan bertujuan meningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Tri, Selasa (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut dilaksanakan mulai 20 September hingga 30 November 2022. Program itu sekaligus memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, HUT Ke-77 RI dan HUT Ke-20 Kepri.
"Program dimulai hari ini sampai dengan 30 November mendatang. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dalam masa pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Tri.
Tri mengatakan lewat program itu nantinya masyarakat dapat membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PAD itu nantinya akan dimanfaatkan pemerintah dalam mendukung kelancanran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.
Berikut adalah rincian program pemutihan PKB Tahap II:
- Penghapusan Sanksi Administrasi 100%.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kedua 100%.
- Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 30%.
(ras/dpw)