Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memiliki utang dana bagi hasil (DBH) ke Pemkab Luwu Timur senilai Rp 54,8 miliar. Pemkab Luwu Timur pun telah bersurat ke Pemprov Sulsel menagih utang tersebut.
"Ya, dana bagi hasil belum disalurkan," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur Ramadhan Pirade kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa tunggakan pembayaran itu berdasarkan laporan realisasi penerimaan DBH pajak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023. DBH pajak Provinsi belum dibayarkan mulai Juli hingga September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa Pemprov Sulsel memiliki utang sebesar 54.871.204.199 miliar rupiah. Utang ini berasal dari dana bagi hasil yang belum disalurkan oleh Pemprov Sulsel, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2023," ungkapnya.
Terkait hal tersebut pihak Pemkab Luwu Timur berharap agar tunggakan tersebut bisa segera diselesaikan Pemprov Sulsel. Apalagi DBH Pajak Provinsi tersebut sudah lama menunggak.
"Ya kami berharap Pemprov Sulsel bisa menyelesaikan tunggakan tersebut sesuai aturan bagi hasil pajak, itu 7 hari setelah diterima oleh provinsi segera disalurkan ke kabupaten atau kota. Karena itu adalah hak sesuai ketentuan," jelasnya
Terkait hal tersebut, Bupati Luwu Timur Budiman, telah mengirimkan surat resmi Nomor 900/47/BUP tanggal 14 September 2023 perihal penyaluran dana bagi hasil kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, Budiman menjelaskan bahwa alokasi anggaran bagian atau hak Kabupaten Luwu Timur sebagaimana diatur oleh peraturan tersebut, adalah berdasarkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Beberapa jenis pajak yang menjadi dasar pertimbangan meliputi pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan PDAM, pajak air permukaan Bakaru/Sawitto, dan pajak air permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy).
"Dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale, Tbk atau Waterlevy Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA 2023," tulis Bupati Luwu Timur Budiman dalam suratnya.
Berikut beberapa item DBH Luwu Timur yang belum disalurkan oleh Pemprov Sulsel:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 4,637,051,911
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp 3,802,398,415
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp 13,659,676,779
- Pajak Air Permukaan PDAM: Rp 190,083,789
- Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto: Rp 4,802,591
- Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy): Rp 32,577,190,714
(ata/asm)