
Kabupaten Bima Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Selama Dua Pekan
Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari,sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari,sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari setelah angin puting beliung merusak 85 rumah dan infrastruktur lainnya.
Pemkab Bima mendapat dana rehablitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana sebesar Rp 14,4 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima menyegel ruangan Wakil Ketua dan Sekwan sebagai protes atas penundaan rapat penting.
Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki tiga ASN yang diduga ikut deklarasi pasangan Iqbal-Dinda untuk Pilgub NTB 2024. Netralitas ASN diingatkan kembali.
Pemkab dan Pemkot Bima mendapat kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.564 formasi pada tahun ini.
KPU dan Pemkab Bima, meluruskan soal pencairan anggaran Pilbup 2024. KPU dan Pemkab Bima menegaskan realisasi dana Rp 27, 40 miliar telah tuntas.
Pemkab Bima menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2024 selama 167 hari.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima total PNS dan PPPK yang mendapatkan gaji ke -13 sebanyak 10.385 orang. S
Pemkab Bima mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak sembilan kali secara beruntun.