Pemkab dan Pemkot Bima Berebut Bangun Kampus IAIN

Pemkab dan Pemkot Bima Berebut Bangun Kampus IAIN

Rafiin - detikBali
Rabu, 17 Sep 2025 14:09 WIB
Bupati Bima, Ady Mahyudi, saat memimpin apel gabungan perdana Pemkab Bima di halaman kantornya, Senin, (3/3/2025). (Istimewa)
Foto: Bupati Bima, Ady Mahyudi. (Istimewa)
Bima -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), saling berebut membangun Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Bahkan Pemkot Bima telah melepas kawasan hutan produksi seluas 52,985 hektare untuk lahan pembangunan kampus itu.

"Kalau di Kabupaten Bima progresnya lebih dulu," kata Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, dikonfirmasi detikBali, Rabu, (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadin memastikan pendirian kampus IAIN di Kabupaten Bima tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Sebab, sudah ada lahan, bahkan, Suryadin mengeklaim sudah ada bangunan yang akan dijadikan kampus.

"Tinggal menunggu persetujuan pendirian," tegas Suryadin.

ADVERTISEMENT

Informasi yang diperoleh detikBali, Pemkab Bima menyerahkan lahan seluas 9,6 hektare. Lahan sekitar eks kampus Vokasi Unram, Desa Sondosia Kecamatan Bolo itu dianggap melampui persyaratan minimum untuk pembangunan IAIN yang hanya seluas lima hektare.

Komite Pendirian IAIN Bima, bersama Tim Verifikasi dari Kemenag, Kemenristekdikti dan Kemenpan-RB sempat turun ke Kabupaten Bima untuk melakukan verifikasi faktual lahan itu.

Terkait ada informasi Pemkot Bima yang juga ingin membangun IAIN, Suryadin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kementerian Agama. karena bisa jadi membangun dua kampus, yakni di Kabupaten Bima dan Kota Bima.

"Bisa saja mau membangun dua kampus. Misalnya kampus 1 berada di Kabupaten Bima, kampus 2 berada di wilayah Kota Bima dan itu akan saling mendukung," imbuh Suryadin.

Sementara, Pemkot Bima melepas kawasan hutan produksi seluas 52,985 hektare diperuntukkan bagi pembangunan kampus IAIN Kota Bima beserta fasilitas penunjang umum lainnya.

Pelepasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 536 tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. SK itu ditandatangani Biro Hukum Kementerian Kehutanan.

"Dokumen dan SK diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadi, pada Selasa, 16 September 2025 di Jakarta," kata Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Muhammad Hasyim.

Juru Bicara Pemkot Bima ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Kehutanan serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas proses panjang hingga terbitnya SK.

" Keputusan ini bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadi langkah besar bagi masa depan pendidikan tinggi di Kota Bima," terangnya.

Hasyim menambahkan kehadiran kampus IAIN akan menjadi simbol kemajuan, pusat lahirnya generasi unggul, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak hanya bagi masyarakat Kota Bima, tetapi juga bagi Pulau Sumbawa dan NTB.

"Pembangunan Kampus IAIN di Kota Bima akan menjadi tonggak sejarah penting karena akan menjadi kampus negeri pertama di Pulau Sumbawa, sekaligus memperkuat posisi Kota Bima sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads