
Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Digugat
Warga menggugat putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK akan memproses gugatan sesuai hukum, meski ini adalah hal yang langka.
Warga menggugat putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK akan memproses gugatan sesuai hukum, meski ini adalah hal yang langka.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi gugatan agar MK batalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu hak setiap warga negara.
Pemisahan Pemilu nasional-daerah menuai berbagai polemik. Lantas bagaimana dampak positif dari hal tersebut?
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Wamendagri Bima Arya menyatakan revisi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sedang dilakukan untuk selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan putusan MK itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif keputusan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
MK memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengurangi beban penyelenggara, dan meningkatkan partisipasi publik. Proses transisi harus transparan.