
Perludem Sambut Baik Larangan Caleg Terpilih Mundur: Angin Segar Pemilu
MK memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
MK memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan ditunda mendekati Pemilu 2029.
KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu
MK menghapus presidential threshold 20%. Perludem yakin partai politik akan tetap berhitung meski kini bisa mencalonkan presiden sendiri.
Titi Anggraini menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar di politik. Bahaya!
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU menjadwalkan pilkada ulang di 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.
DPR, KPU hingga Bawaslu menyetujui PKPU terkait Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Perludem akan mengawal PKPU dan semua tahapan Pilkada 2024.
Perludem mengatakan DPR harus memutuskan pembatalan revisi UU Pilkada secara tertulis untuk meyakinkan publik.
Titi Anggraini mengkritik keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang menyepakati ambang batas partai politik yang akan mengusung pasangan calon di pilkada.
Perludem menyoroti minimnya keterwakilan perempuan dalam politik. Perludem mendorong agar perempuan diberikan ruang dalam politik.