Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal digugat oleh warga. MK pun akan memproses gugatan itu sesuai aturan yang berlaku.
Jubi MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut belum ada gugatan yang mempersoalkan putusannya. Ia menyebut hal itu belum pernah terjadi.
"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama," katanya dikutip detikNews, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya, Enny menyebut pengajuan gugatan menjadi hak setiap warga negara. Enny mengatakan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.
"Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusan sendiri.
Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.
Pemohon menyebutkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut.
(astj/astj)