detikBaliRabu, 27 Mar 2024 21:28 WIB
Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun Bui
Pemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.










































